Selamat Datang di blog MK2MTs Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Rabu, 13 Mei 2015

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi 2015



KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617 Fax. 771015 Ciamis 46214


                                                                                                      Ciamis, 13 Mei 2015

Kepada
Yth :  1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
          2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
          3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
          4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
              di lingkungan Kantor Kementerian Agama
              Kab. Ciamis
       
SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/2/PP.00.1/ 924 /2015

TENTANG
VERIFIKASI DOKUMEN USULAN CALON PESERTA
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dt.I.I/2/PP.00/147.B/2015 tanggal 17 April 2015 perihal Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan Daftar Usulan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon untuk menginformasikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Sumber database pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah data NUPTK PADAMU NEGERI;
2.      Guru sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir agar melengkapi dokumen yang diperlukan untuk melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 oleh Tim AP2SG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis;
3.      Kriteria dan Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015;
4.      Dokumen yang diperlukan :
a.    Fotokopi Ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi LPTK/PT/Kopertis/Kopertais;
b.    Bagi guru yang berijazah S-1/D-IV setelah tahun 2005, agar melampirkan fotokopi ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisasi;
c.     Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru dari Kementerian Agama, mulai SK Pertama hingga SK Terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang (Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri);
d.    Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan, mulai SK Pertama hingga SK Terakhir yang telah dilegalisasi oleh Ketua Yayasan (Bagi Guru Bukan PNS di Madrasah Swasta);
e.     Fotokopy SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang (bagi PNS);
f.      Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar tahun pelajaran 2014/2015 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Madrasah;
g.     Print-out Kartu NUPTK Aktif Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
5.      Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan ke dalam map snelhekter plastik cover bening dengan ketentuan :
a.      RA     warna KUNING
b.      MI     warna MERAH
c.      MTs   warna HIJAU
d.      MA    warna BIRU

6.      Berkas sudah kami terima di Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat 25 Mei 2015

Demikian agar maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.


Kepala,

               
Ttd.

Drs. H. AHMAD SANUKRI, SH., MM.

NIP.  196408151993031002

Surat Edaran Silakan Unduh DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar