KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617 Fax. 771015
Ciamis 46214
Ciamis,
13 Mei 2015
Kepada
Yth : 1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Kepala Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/2/PP.00.1/ 925 /2015
TENTANG
PENDATAAN BANTUAN SISWA
MISKIN (BSM)
TAHUN ANGGARAN 2015
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI Nomor 751 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Madrasah Swasta
a.
Merekap data
siswa yang memiliki KIP/KPS/KKS dan siswa lainnya sesuai kriteria yang telah
ditetapkan petunjuk teknis untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat
Program BSM/Indonesia Pintar
b.
Fotocopy
KIP/KPS/KKS dan keterangan lainnya agar disimpan di madrasah untuk keperluan
pemeriksaan apabila diperlukan.
c.
Data disusun
berdasarkan prioritas penerima dengan menempatkan siswa yang paling membutuhkan
bantuan di urutan pertama.
d.
Berkas yang harus
dilengkapi :
1)
SK Penetapan
Calon Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (Form PIP-01)
2)
Berita Acara SK
Penetapan Calon Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (Form PIP-01B)
3)
Daftar Calon
Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (Form PIP-01C)
e.
Data kami terima
paling lambat 29 Mei 2015 dalam
bentuk hardcopy dan softcopy
1)
Data softcopy dikirimkan melalui email :
a)
mapenda.ciamis.mi@gmail.com untuk Madrasah Ibtidaiyah
(MI)
b)
mapenda.ciamis.mts@gmail.com untuk Madrasah Tsanawiyah
(MTs)
c)
mapenda.ciamis.ma@gmail.com untuk Madrasah Aliyah (MA)
2)
Data hardcopy/print
out dijilid plastik mika dengan ketentuan :
a)
MI warna MERAH
b)
MTs warna HIJAU
c)
MA warna BIRU
2.
Madrasah Negeri
Madrasah Negeri yang memiliki
anggaran Program BSM/Indonesia Pintar menetapkan siswa penerima manfaat
sesuai dengan Form PIP-01A, 01B, 01D, 01E dan disampaikan ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Ciamis sebagai laporan.
Demikian agar maklum. Atas
perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Kepala,
Ttd.
Drs. H. AHMAD SANUKRI, SH.,
MM.
NIP. 196408151993031002
Edaran Silakan Unduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar