Selamat Datang di blog MK2MTs Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Rabu, 11 Maret 2015

Edaran NUPTK Padamu Negeri Semester 2

 




KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617 Fax, 771015 Ciamis 46214









Kepada
Yth.  1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
         2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
         3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
         4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
             di tempat                                                    


SURAT EDARAN
Nomor : Kd.10.07/4/PP.00.1/             /2015

TENTANG
UPDATING DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


      I.     LATAR BELAKANG
1.       Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 tanggal 24 Februari 2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2.       Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Nomor 3868/J/PR/2015 Tanggal 20 Februari 2015 dan Nomor 644/J/LL/2015 Tanggal 14 Januari 2015 Hal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015;
3.       Program Penjaminan Mutu berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP/Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 meliputi Keaktifan NUPTK/PegID periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, Verifikasi dan Validasi NRG, Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online.
                                                                              
    II.     PELAKSANAAN
Berkenaan dengan latar belakang tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Keaktifan NUPTK/PegID Kolektif periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan, maka akan di non-aktifkan secara permanen oleh sistem.
a.  Proses keaktifan PTK secara kolektif dilakukan melalui akun Kepala Sekolah (S25a). Setelah Admin Kabupaten menyetujui (S25b), maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode Semester 2 tahun ajaran 2014/2015.
b. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b), maka sistem secara otomatis mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses pengisian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, dan data jadwal pembelajaran.
2.    PKG Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 wajib bagi semua Guru dan Kepala Madrasah baik Negeri maupun Swasta. Prosedur PKG Semester 2 masih sama dengan Semester 1 dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
3.   Proses Verifikasi dan Validasi NRG (S26) bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya) proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem karena BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMUNEGERI dengan layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah terintegrasi data antara PADAMUNEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.
4.      Verval NRG wajib bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan dan tidak ditemukan/tertolak dalam database NRG, harap mengisi/memilih “Belum memiliki NRG” sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.
5.     Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 diharapkan menjadi solusi terhadap kasus PTK di Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTK-nya pernah digunakan oleh PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG.

Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan tenaga kependidikan sebagai persiapan pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, kami harapkan Saudara segera dapat menindaklanjutinya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

           Ciamis, 10 Maret 2015

a.n.   Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah




Drs. H. Dadang Sudrajat M.
NIP. 195802111991031001

Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis (sebagai laporan)

Format S26 Silakan Unduh DISINI

Surat Edaran Silakan Unduh DISINI

S26 hasil rekapan Dapat juga di Kirim Ke nuptk.kemenag.ciamis@gmail.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar