KEMENTERIAN AGAMAKANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617 Fax, 771015 Ciamis 46214
|
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/1928 /2014 Ciamis, 3 November 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Edaran Pelaksanaan PMA Nomor 28 Tahun 2013
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis
Kepada
Yth. 1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Instruksi Kepala antor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.1/2/KP.04.2/2906/2013 tanggal 13 Maret 2013 perihal sebagaimana pada pokok surat.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kepada :
1. Seluruh Satuan Administrasi pangkal (SATMINKAL) dalam penggunaan Absensi Pegawain ya agar menggunakan “Finger Print”.
2. Untuk RA/Madrasah yang melaksanakan PBM 6 hari kerja disetiap minggu, kehadiran peg awainya tidak kurang dari 37,5 jam.
3. Untuk pencairan Uang Makan bagi PNS, absensi setiap bulannya agar dikumpulkan di
Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis melalui Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
4. Bulan Januari 2015 Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis tidak lagi menerima absensi manual.
Demikian agar maklum, dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Kepala,
ttd
Dr. H. YUSUP, M.Pd.
NIP. 19640804 198803 1 001
Surat edaran silakan unduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar