|
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl.
Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis
46214
|
Nomor : Kd.10.4/2/PP.02.3/ /2014 Ciamis, 13 Oktober 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
(PKG)
di PADAMU NEGERI
Kepada
Yth. 1. Sdr. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Sdr. Kepala
Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
3. Sdr. Kepala
Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
4. Sdr. Kepala
Madrasah
Aliyah (MA)
di lingkungan
Kantor Kementerian Agama
Kab. Ciamis
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3
September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan
Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh Kepala RA/Madrasah di semua jenjang
pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Adapun Prosedur
pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
1.
Kepala RA/Madrasah membentuk Tim Penilai PKG
2.
Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG
secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke
Kepala RA/Madrasah.
3.
Kepala RA/Madrasah entri hasil penilaian instrumen manual
ke modul PKG di PADAMU NEGERI menggunakan akun Kepala RA/Madrasah.
4.
Kepala RA/Madrasah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A
dan B) dari PADAMU NEGERI.
5.
Kepala RA/Madrasah, Tim Penilai dan Guru menandatangani
cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6.
Kepala RA/Madrasah memindai (scan) dokumen PKG (S22a
Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk
diunggah (upload) di PADAMU NEGERI.
7.
Kepala RA/Madrasah mencetak Surat Ajuan Persetujuan
Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A
da B) untuk diserahkan ke Seksi Pend. Madrasah setempat (termasuk melengkapi
lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.
Pihak Seksi Pend. Madrasah menerima,
memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta
lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda
Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala RA/Madrasah.
Persyaratan bagi
Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
1.
Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12)
khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen
disetujui Dinas (S13)
2.
Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1
Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan
Tambahan:
1.
Modul PKG di PADAMU NEGERI hanya tersedia pada akun PTK
yang menjabat sebagai Kepala RA/Madrasah saja
2.
Pejabat Kepala RA/Madrasah di setiap satuan pendidikan
harus berstatus sebagai Kepala Madrasah di PADAMU NEGERI
3.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala RA/Madrasah
(Madrasah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Seksi Pend.
Madrasah setempat.
Mengingat PKG
sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator RA/Madrasah
mendampingi para Kepala RA/Madrasah masing-masing dalam proses Pelaporan Online
PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian agar
maklum. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
a.n.
Kepala
Kasi Pendidikan
Madrasah,
Drs. H. DADANG
SUDRAJAT M.
NIP. 195802111991031001
Tembusan
:
1. Yth. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
Surat Pemberitahuan dan Contoh Format PKG Silakan Unduh DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar